Selama ini kami menggunakan logo kabupaten untuk website. Apakah bisa desa membuat logo desa sendiri. Dasar hukumnya apa?
kl maksudny logo desa untuk branding pendapat saya boleh saja contoh logo logo desa wisata
kl maksudny logo desa mengganti logo resmi daerah / d gunakan untuk surat menyurat resmi desa mungkin tidak
ilham logo buat website
iy browsing aj web desa wisata bnyk yg pake logo branding
Kami utk surat2 dinas dan surat resmi untuk kop surat mengikuti logo kabupaten, sedangkan utk berupa surat keputusan dan peraturan desa menggunakan kop Burung Garuda ..
Kalo gak salah untuk logo desa khusus harus di sertai perdes terkait logo desa tsb.
Logo buat website saya rasa BOLEH, akan tetapi pengaturannya dipisahkan dengan logo Kabupaten khusus untuk administrasi desa, karena regulasi resmi yang mengatur tata naskah dinas masih menggunakn logo Kabupaten.
Parso siap pak