Modul Peraturan Desa belum sesuai dengan Pedoman Teknis Peraturan Desa sebagaimana di atur dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014. Pada BAB II pasal 2 disebutkan Peraturan desa terdiri dari
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
walaupun pada PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014 Keputusan Kepala desa tidak di sebutkan tapi dalam lampiran peraturan tersebut juga di lampirkan untuk konsep keputusan kepala desa sehingga saya berpendapat kategori poduk hukum di desa dapat di kategorikan menjadi
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa;
c. Peraturan Kepala Desa; dan
d. Keputusan Kepala desa
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia No.2091, 2014 https://peraturan.go.id/files/bn2091-2014.pdf